Kakek di Deli Serdang Hamili Tetangganya yang Masih Remaja, Beri Uang Rp 50 Ribu

Kakek di Deli Serdang Hamili Tetangganya yang Masih Remaja, Beri Uang Rp 50 Ribu

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 17 Feb 2025 16:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi. (Edi Wahyono/detikcom)
Medan -

Seorang pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berinisial P alias Kakek Pon (62) menyetubuhi tetangganya, S (16) hingga hamil lima bulan. Usai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal mengatakan perbuatan pelaku itu terungkap usai ibu korban curiga karena korban tidak kunjung menstruasi. Lalu, ibu korban membawa korban ke klinik.

"Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil lima bulan," kata Riffi, Senin (17/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diinterogasi, korban baru mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi Kakek Pon yang merupakan tetangga mereka. Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Pihak kepolisian pun menyelidiki laporan itu hingga menemukan bukti yang kuat soal perbuatan pelaku. Lalu, petugas menangkap pelaku pada Sabtu (15/2).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah tiga kali menyetubuhi korban. Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban. Riffi belum memerinci lokasi pelaku menyetubuhi korban.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Setiap kali menyetubuhi korban, tersangka P mengaku memberikan uang sebesar Rp 50.000," jelasnya.

Saat ini, kata Riffi, pelaku telah diamankan di kantor polisi. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(mjy/mjy)


Hide Ads