Oknum polisi Ipda YF viral menghamili dan memaksa aborsi pacarnya seorang pramugari. Penanganan kasus terhadapnya mantan personel Polres Bireuen itu dilakukan Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Aceh.
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan, pihaknya saat ini masih memproses pelanggaran kode etik terhadap YF. YF juga sudah dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Mapolda.
"Ipda YF ini masih dalam proses pemeriksaan kode etik," kata Eddwi kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kasus aborsi, katanya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimum untuk penanganannya. Polisi masih menyelidiki dugaan aborsi yang terjadi pada tahun 2022 lalu.
"Untuk masalah pembuktian masalah aborsi itu sudah kita koordinasikan dengan pihak Ditreskrimum untuk penanganannya. Jadi saat ini lagi ditangani oleh pihak Ditreskrimum untuk pembuktian unsur pidana," jelas mantan Wadirlantas Polda Aceh itu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, khususnya dalam penerapan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganan kasus itu disebut masih berlangsung.
"Polda Aceh memandang serius setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan berkomitmen untuk menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, secara maksimal," jelas Joko.
Joko mengajak mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan. Tujuannya sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
"Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi," jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Sebelumnya, viral di media sosial, oknum polisi berinisial Ipda YF dinarasikan menghamili seorang pramugari dan memaksanya untuk aborsi. Terduga pelaku kini diperiksa Propam Polda Aceh.
Dilihat detikSumut, Rabu (29/1/2025), dalam unggahan di media sosial disebutkan YF diduga menghamili pacarnya yang berprofesi sebagai pramugari hingga terjadi kekerasan seksual. Dia juga disebut memaksa pacarnya melakukan aborsi dengan meminum obat sehari tiga kali.
Dalam unggahan itu juga disebut, YF yang merupakan alumni Akpol 2023 kerap memaksa sang pacar berhubungan badan. Akibat perbuatannya, korban disebut mengalami infeksi rahim, kista dan lainnya.
Foto YF yang masih mengenakan seragam Akpol dan korban juga beredar di media sosial. Di dalam unggahan itu juga disebutkan, pelaku memaksa korban aborsi demi kariernya di kepolisian.
(agse/mjy)