Hamili Siswi SMA hingga Lahiran, Pria Beristri di Aceh Ditangkap Polisi

Aceh

Hamili Siswi SMA hingga Lahiran, Pria Beristri di Aceh Ditangkap Polisi

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 10 Jan 2024 22:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Aceh Utara -

Seorang pria beristri di Aceh Utara, Aceh, IS (23) ditangkap polisi karena diduga menghamili siswi kelas 1 SMA. Korban disebut telah melahirkan empat hari lalu.

"Korban berusia 15 tahun disetubuhi pelaku sejak April hingga Oktober 2023. Korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Novrizaldi menjelaskan, kasus itu terungkap bermula dari kecurigaan ayah korban yang melihat perubahan perilaku dan perut anaknya semakin besar. Korban juga disebut kerap mengurung diri di kamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itulah korban membeberkan dirinya telah disetubuhi pelaku. Menurut Novrizaldi, pemerkosaan itu terjadi di sebuah gubuk di belakang rumah korban.

Pelaku disebut mengaku masih berstatus lajang dan sedang mencari istri. IS juga disebut berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya dia memaksa korban agar mau berhubungan badan dengannya.

ADVERTISEMENT

"Akan tetapi sejak mengaku dirinya hamil pelaku tidak lagi merespon korban dan korban memilih menyembunyikan kehamilannya," ujar Novrizaldi.

Usai mendengar pengakuan korban, sang ayah kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Utara. Pelaku saat ini ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan.

"Sejauh ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan Peksos Aceh Utara untuk pendampingan korban dan koordinasi dengan P2TP2A Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban," jelasnya.

"Dalam kasus ini terhadap tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan," lanjut Novrizaldi.




(agse/afb)


Hide Ads