Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaka Penuntut Umum (JPU). Jubel dituntut 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan.
JPU juga menuntut Jubel dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4.911.579.048 atau Rp 4,9 miliar. Jika dalam 1 bulan belum dibayar sejak memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Jubel bakal disita dan dilelang oleh jaksa, jika harta benda Jubel tidak bisa menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 3,5 tahun.
Jubel diketahui dijerat Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan subsidiair.
Simak Video "Video: Viral Anggota DPRD Sumut Ngamuk dan Coba Cekik Pramugari di Pesawat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)