Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Bui di Kasus Proyek 'Bandung Poek'

Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Bui di Kasus Proyek 'Bandung Poek'

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 24 Jun 2025 14:53 WIB
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman 5,5 tahun penjara di kasus proyek Dishub Bandung.
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman 5,5 tahun penjara di kasus proyek Dishub Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ema dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang diusut KPK.

Ema terseret kasus itu bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi Cahyadi, serta seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi. Ema pun dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Dishub yang meliputi pengadaan CCTV hingga PJU dan PJL.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Dodong Iman Rusdani saat membacakan putusannya, Selasa (24/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," tambahnya.

Ema dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ema dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana badan, Ema Sumarna dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika Ema tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Ema untuk mengambil langkah selanjutnya. Ema pun mengaku akan pikir-pikir setelah menerima vonis tersebut.

Vonis 4,5 Tahun Bui 3 Anggota DPRD Kota Bandung

Setelah vonis Ema Sumarna, hakim lalu menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kepada tiga anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi Cahyadi. Sedangkan untuk mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi, divonis hukuman 4 tahun penjara.

Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.

Diketahui, Ema Sumarna didakwa memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Uang haram itu diterima Achmad Nugraha Rp 200 juta, Riantono Rp 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta dan Ferry Cahyadi Rp 30 juta.

Selain memberi suap, Ema Sumarna juga didakwa JPU KPK dengan dakwaan menerima gratifikasi. Dalam uraiannya, gratifikasi itu diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta selama 2020-2023.




(ral/dir)


Hide Ads