Polisi mencegat kapal yang membawa sekitar 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Seorang nakhoda dan dua Anak Buah Kapal (ABK) turut diamankan.
Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan peristiwa itu berawal saat pihaknya menerima informasi akan adanya kapal nelayan yang bersandar di Pantai Kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Jumat (31/1/2025). Informasi awal menyebutkan akan ada penumpang kapal tersebut yang membawa narkoba.
"Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Kasat Narkoba mengumpulkan seluruh personel Satnarkoba," kata Zulfan, Selasa (4/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, sekira pukul 23.50 WIB, personel Satresnarkoba Polres Sergai menuju lokasi dan bersembunyi sambil menunggu kedatangan kapal tersebut. Lalu, pada Sabtu (1/2) sekira pukul 02.00 WIB, petugas kepolisian melihat satu kapal yang hendak sandar.
Setelah kapal tiba di tepi, petugas kepolisian langsung menyergap kapal tersebut dan mengamankan seluruh orang yang berada di kapal.
"Setelah seluruh penumpang, nakhoda dan dua ABK diamankan, tim memeriksa barang bawaan penumpang dan barang di dalam kapal. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis apapun. Selanjutnya, diinterogasi bahwa kapal tersebut membawa sekitar 25 orang PMI yang tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan resmi. (PMI) dari Selangor Malaysia," jelasnya.
Perwira pertama Polri itu menyebut para PMI itu dijemput ke perairan Selangor Malaysia. Para PMI ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan direkrut oleh agen yang berbeda-beda.
"Itu lain agen, makanya ada yang Aceh 13 orang, dan lain-lain. Jemputnya di pinggiran perkebunan Selangor, sudah di wilayah Malaysia," sebutnya.
Adapun nakhoda dan dua ABK yang ditangkap itu adalah Ahmad Muhajir (42), Adi Candra (46) dan Sucipto (40). Mereka diupah Rp 9 juta untuk menjemput para PMI ilegal tersebut ke Malaysia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 120 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara untuk para PMI ilegal itu, kata Zulfan, diserahkan ke BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing
"(Upah) totalnya Rp 9 juta itu, agennya yang berhubungan (dengan nakhoda), agennya inilah masih diburu," pungkasnya.
(afb/afb)