Polisi Diduga Tipu Tetangga Rp 58 Juta di Sergai Sudah 6 Bulan Bolos Kerja

Polisi Diduga Tipu Tetangga Rp 58 Juta di Sergai Sudah 6 Bulan Bolos Kerja

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 22 Jan 2025 14:15 WIB
Ilustrasi
Foto: Ilustrasi. (Dok.Detikcom)
Deli Serdang -

Oknum polisi Polresta Deli Serdang Aipda MHB (43) dilaporkan ke polisi karena diduga tak membayar utang ke tetangganya sebanyak Rp 58 juta. MHB telah enam bulan tidak masuk kerja.

"Untuk personel tersebut sudah tidak masuk-masuk kantor atau desersi, sudah enam bulan lalu," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu (22/1/2025).

Raphael menyebut pihaknya telah memproses desersi tersebut. Saat ini, Polresta Deli Serdang juga tengah mencari keberadaan Aipda MHB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah proses pelanggaran tersebut dan kita sudah lakukan upaya pencarian kepada personel tersebut kepada pihak keluarganya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aipda MHB (43) diduga tidak mengembalikan uang sebanyak Rp 58 juta yang dipinjamnya ke tetangganya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Alhasil, korban yang merupakan karyawan BUMN, Supianto (51) melaporkan MHB ke polisi.

ADVERTISEMENT

Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan peristiwa itu berawal pada 5 Oktober 2015. Saat itu, MHB datang bersama istrinya ke rumah korban di Dusun II, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul.

"MHB datang bersama dengan istrinya dengan keperluan untuk meminjam uang, dikarenakan terlapor MHB adalah tetangga," kata Iptu Zulfan, Selasa (21/1).

Pada saat itu, kata Zulfan, MHB mengaku meminjam uang untuk keperluan usaha. Saat meminjam, MHB juga memberikan agunan surat tanah sebagai jaminan.

Setelah sepakat, korban pun memberikan uang tunai sebanyak Rp 58 juta kepada MHB. Lalu, pada Maret 2018, MHB meminta jaminan surat tanahnya kepada korban dengan alasan pengurusan sertifikat tanah. Padahal, saat itu, MHB belum mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada korban.

Setelah itu, korban pun terus menagih uangnya kepada MHB, tetapi tidak kunjung dikembalikan. Terakhir kali, utang itu ditagih korban pada Maret 2023.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Sergai pada 18 Januari 2025. Zulfan mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan itu. Dia mengatakan MHB merupakan personel polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang.

"Kasus penipuan atau penggelapan ini dari terlapor MHB, anggota Polri yang pada saat ini berdinas di Polresta Deli Serdang, saat ini laporan pengaduan dari masyarakat tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sergai," pungkasnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads