Bandar Narkoba Ngaku Setor Uang ke Polisi di Labuhanbatu Divonis 7 Tahun Bui

Bandar Narkoba Ngaku Setor Uang ke Polisi di Labuhanbatu Divonis 7 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 03 Feb 2025 16:38 WIB
Pria diduga bandar narkoba yang mengaku menyetor uang ratusan juta ke Polres Labuhanbatu. (Dok. Istimewa)
Foto: Pria diduga bandar narkoba yang mengaku menyetor uang ratusan juta ke Polres Labuhanbatu. (Dok. Istimewa)
Medan -

Bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar viral karena mengaku menyetor uang Rp 160 juta ke pejabat Polres Labuhanbatu setiap bulannya. Dalam kasus narkoba, Endar telah divonis tujuh tahun penjara.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan Endar merupakan seorang bandar narkoba yang ditangkap pada 7 Mei 2024. Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba dan sejumlah uang.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba," kata Siti, Senin (3/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti menyebut Endar telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Rantauprapat atas kasus narkoba itu pada 15 Januari 2025. Endar divonis tujuh tahun penjara.

"Saat ini, Endar telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Perwira menengah polri itu menyebut penangkapan Endar itu merupakan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Endar.

"Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar," sebut Siti.

Dia menyampaikan bahwa yang disampaikan Endar dalam video itu belum tentu benar. Saat ini, pihaknya masih menyelidikinya.

"Pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujarnya.

Meski begitu, Siti mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika memang ada oknum polisi yang terbukti menerima suap dari bandar narkoba.

"Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Siti mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir praktik suap seperti itu. Saat ini, kata Siti, Propam Polda Sumut tengah mendalami video itu.

"Saat ini, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar. Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, satu video yang menarasikan seorang bandar narkoba mengaku menyetorkan uang ratusan juta setiap bulan ke pejabat Polres Labuhanbatu, viral di media sosial. Dalam video itu terlihat pria itu tampak tengah berada di dalam ruangan seperti sel.

Pria itu mengaku bernama Endar Muda Siregar. Pria tersebut mengaku menyetor uang sekitar Rp 160 juta setiap bulannya ke Polres Labuhanbatu. Dalam video itu dijelaskan bahwa lokasi pengambilan video itu di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu berjumlah Rp 160 juta setiap bulannya, yang Rp 80 (juta) untuk kasat, kategorinya ketua kelas, baru untuk kanit Rp 20 (juta) 20 (juta), untuk tim Rp 8 juta per bulan. Diserahkan langsung tiap bulan, setiap tanggal 10," demikian kata pria tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantauprapat, Endar Muda menjalani sudah putusan pada Rabu (15/1). Endar terlibat kasus peredaran narkoba dan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan kepada Endar ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut 14 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sela tujuh tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian isi putusan itu.




(mjy/mjy)


Hide Ads