'Nyanyian' Bandar Narkoba Ngaku Setor Uang ke Pejabat Polres Labuhanbatu

Round Up

'Nyanyian' Bandar Narkoba Ngaku Setor Uang ke Pejabat Polres Labuhanbatu

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 03 Feb 2025 09:00 WIB
Pria diduga bandar narkoba yang mengaku menyetor uang ratusan juta ke Polres Labuhanbatu. (Dok. Istimewa)
Foto: Pria diduga bandar narkoba yang mengaku menyetor uang ratusan juta ke Polres Labuhanbatu. (Dok. Istimewa)
Labuhanbatu -

Viral di media sosial satu video yang berisi pengakuan pria diduga bandar narkoba menyetorkan uang ke pejabat Polres Labuhanbatu. Polda Sumut kini tengah menyelidiki video viral tersebut.

Dilihat detikSumut, Minggu (2/2/2025), dalam video itu tampak seorang pria yang mengaku bernama Endar Muda Siregr tengah berada di dalam ruangan seperti sel. Dalam pengakuannya dia menyetor uang sekitar Rp 160 juta setiap bulannya ke Polres Labuhanbatu.

Dalam video itu dijelaskan bahwa lokasi pengambilan video itu di Pengadilan Negeri Rantauprapat. "Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu berjumlah Rp 160 juta setiap bulannya, yang Rp 80 (juta) untuk kasat, kategorinya ketua kelas, baru untuk kanit Rp 20 (juta) Rp 20 (juta), untuk tim Rp 8 juta per bulan. Diserahkan langsung tiap bulan, setiap tanggal 10," demikian kata pria tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki soal anggota polisi yang menerima uang tersebut. Pria itu juga mengaku bersedia untuk diperiksa.

"Kepada Bapak Presiden Prabowo dan Kapolri, Kasi Propam, bapak DPR RI tolong periksa saya dengan kasus ini, karena keterlibatan orang narkoba Polres Labuhanbatu ada dengan saya," tambah pria itu.

ADVERTISEMENT

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya tengah menyelidiki video viral itu. Dia menyebut akan menyampaikan hasil penyelidikan terkait video itu nanti.

"Sedang diproses ya, sedang diselidiki. Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kami kabarin," kata Siti Rohani saat dikonfirmasi detikSumut.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads