Pengakuan Bandar Narkoba Setor Uang Bikin Kapolres Labuhanbatu Diperiksa

Sumut Terpopuler

Pengakuan Bandar Narkoba Setor Uang Bikin Kapolres Labuhanbatu Diperiksa

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 02 Mar 2025 19:30 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Medan -

Propam Polda Sumut memeriksa sejumlah pejabat Polres Labuhanbatu buntut pengakuan seorang bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar yang mengaku menyetor uang sebanyak Rp 160 juta kepada para polisi di polres itu. Salah satu yang diperiksa adalah Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau.

Pemeriksaan itu berawal dari adanya video viral pengakuan Endar yang beredar di media sosial. Saat itu, Endar tengah berada di dalam ruangan seperti sel usai diduga menjalani persidangan. Dalam video itu dijelaskan bahwa lokasi pengambilan video itu di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu berjumlah Rp 160 juta setiap bulannya, yang Rp 80 (juta) untuk kasat, kategorinya ketua kelas, baru untuk kanit Rp 20 (juta) 20 (juta), untuk tim Rp 8 juta per bulan. Diserahkan langsung tiap bulan, setiap tanggal 10," demikian kata Endar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Selidiki

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya pun menyelidiki video viral itu. Dia menyebut akan menyampaikan hasil penyelidikan terkait video itu nanti.

"Sedang diproses ya, sedang diselidiki. Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kami kabari," kata Siti Rohani saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (2/2/2025).

ADVERTISEMENT

Siti menyebut Endar merupakan seorang bandar narkoba yang ditangkap pada 7 Mei 2024. Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba dan sejumlah uang.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba," kata Siti, Senin (3/2).

Dalam kasus narkoba itu, Endar telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Rantauprapat atas kasus narkoba itu pada 15 Januari 2025. Endar divonis tujuh tahun penjara.

Perwira menengah polri itu menyebut penangkapan Endar itu merupakan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Endar.

Kasat Narkoba-Kanit Diperiksa

Bid Propam Polda Sumut menyelidiki soal video viral bandar tersebut. Propam telah memeriksa kasat narkoba hingga Kanit yang disebutkan Endar dalam video itu.

"(Kasat hingga kanit) sudah kita mintai keterangan," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Kamis (6/2).

Selain kasat dan kanit, Whisnu menyebut pihaknya juga telah memintai keterangan Endar. Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya masih menyelidiki video tersebut.

"Saya sudah menurunkan propam untuk mengecek. Jadi, saya sampaikan, namanya video viral itu sudah ambil langkah-langkah, ada Kabid propam yang mengecek kebenarannya sesuai faktanya," jelasnya.

Whisnu mengatakan akan menindak tegas anggotanya jika memang terbukti menerima uang tersebut. Dia menyebut dirinya tidak akan segan untuk menindak anggotanya jika memang bersalah.

"Kalau itu benar, saya proses anggota saya, tanpa ampun. Kalau tidak benar, saya sampaikan tidak benar," kata Whisnu.

Kapolres Diperiksa

Selain itu, Propam Polda Sumut juga memeriksa Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau.

"(Soal) Labuhanbatu lagi diperiksa propam. Sudah kita periksa semua, mulai dari kasatnya (narkoba), kapolres sudah kita periksa, benar atau tidak," kata Whisnu saat diwawancarai di Polda Sumut, Senin (24/1).

Whisnu menyebut proses penyelidikan terkait hal itu masih berproses, belum ada hasilnya. Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa nantinya propam akan menjelaskan fakta-fakta terkait hasil penyelidikan itu.

"Belum ada hasil, nanti propam jelaskan, semua berdasarkan fakta-fakta penyidikan. Tidak kita tutupi, pokoknya kalau anggota saya salah, tindak, kalau benar jangan dong, itu komitmen, sederhana pikiran saya, kalau salah, tindak," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads