Rincian Rp 16 M Diterima Polisi Terkait Pengembalian Uang SPPD Fiktif DPRD Riau

Riau

Rincian Rp 16 M Diterima Polisi Terkait Pengembalian Uang SPPD Fiktif DPRD Riau

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 31 Jan 2025 12:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Pekanbaru -

Polda Riau menerima sekitar Rp 16 miliar dari 170-an orang di kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau. Nominal uang yang dikembalikan setiap orang bervariasi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan hari ini adalah hari terakhir yang diberikan kepada para pegawai Sekretariat DPRD Riau.

"Hari terakhir kita kasih waktu. Sudah ada Rp 16 miliar dana dikembalikan dari total 170-an orang," kata Ade Jumat (31/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade mengungkap nominal dana yang telah dikembalikan bervariasi. Namun minimal setiap orang mencapai belasan juta rupiah dana yang dikembalikan kepada penyidik.

"Nominal bervariasi, paling kecil itu belasan juta. Termasuk tenaga ahli (dosen), honorer, ASN semua kembalikan," kata Ade.

ADVERTISEMENT

Untuk penetapan tersangka, penyidik masih menunggu perhitungan BPKB Provinsi Riau. Perhitungan diperkirakan tuntas pada bulan Februari mendatang.

"Pertengahan Februari insyallah dari BPKP selesai. Yang jelas perhitungan kita untuk nilai kerugian tak akan jauh perhitungan BPKP itu dengan kami di internal," katanya.

"Nominal bervariasi, paling kecil itu belasan juta. Termasuk tenaga ahli (dosen), honorer, ASN semua kembalikan," kata Ade.

Diketahui, tim penyidik dari Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus tengah menangani kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023 lalu. Bahkan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.

Tercatat ada ratusan saksi diperiksa oleh penyidik. Termasuk sejumlah aset seperti apartemen, homestay, motor gede hingga uang tunai disita.

Dalam menangani kasus itu, Ade bersama Kasubdit Tipidkor AKBP Gede Adi sempat mengumpulkan seluruh pegawai di DPRD Riau. Mereka yang menerima uang SPPD fiktif diminta mengembalikan dan diberikan batas waktu paling lambat hari ini.




(astj/astj)


Hide Ads