Wanita berinisial D, tante bocah perempuan inisial N (10) yang diduga dianiaya hingga kakinya patah dan cacat di Nias Selatan (Nisel), ditetapkan sebagai tersangka. D menganiaya korban dengan mencubitnya lantaran meminjam handphone.
Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana mengatakan berdasarkan hasil visum luar ada ditemukan luka lebam di bagian kaki korban. Lebam itu diduga karena bekas cubitan dari pelaku D.
"Berdasarkan visum luar, (ada) lebam kaki kanan luar, akibat cubitan," kata Ferry saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (30/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menyebut cubitan terhadap N pun juga diakui oleh korban dan pelaku D. Sedangkan untuk luka-luka lainnya, pihak kepolisian hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan dokter.
"Iya membekas seperti itu, untuk lain-lain masih menunggu keterangan dari dokter ahli bedah tulang," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mencubit bocah berusia 10 tahun itu karena korban meminjam handphone tantenya.
"(Motifnya) karena meminjam hp tantenya," sebutnya.
Untuk diketahui, saat ini polisi sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Polisi menetapkan D sebagai tersangka setelah mendengar keterangan dari korban dan disesuaikan dengan visum.
"Sudah ada 1 (tersangka) inisial D jenis kelamin perempuan. Iya (tantenya)," kata Ferry saat dihubungi detikSumut, Rabu (29/1).
Ferry menyebutkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Pihaknya pun masih menunggu hasil visum bagian dalam untuk mengetahui soal bentuk kaki bocah yang tidak normal itu.
Saat ini, D telah ditahan di Polres Nisel. Ferry mengatakan D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. D terancam hukuman lima tahun penjara.
"(Ancaman hukuman) lima tahun (penjara)," jelasnya.
(mjy/mjy)