Perjalanan Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI hingga Serka HS-Istri Tersangka

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 26 Jan 2025 12:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: AFP Photo/Joshua Lott).
Medan -

Kasus tewasnya mantan prajurit TNI Andreas Sianipar (44) berbuntut panjang. Dalam kasus ini, personel Kodam I/BB Serka Holmes Sitompul (HS) dan istrinya J, turut ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Berikut detikSumut rangkum perjalanan kasus tersebut hingga Holmes dan istrinya ditangkap:

Adik korban, Anggito Sianipar mengatakan abangnya telah hilang sejak Minggu (8/12/2024). Awalnya, abangnya diculik saat berada di Gang Damai Jalan Medan-Binjai KM 10, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, sekira pukul 01.00 WIB.

Kemudian, korban dibawa paksa oleh sejumlah orang dan dibawa masuk ke dalam mobil.

"Nah di dalam gang itu awal mulanya diculik. Abangku tidak ditemukan sejauh ini. Kalau abangku dibawa paksa banyak yang melihat," kata Anggito saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (20/12).

Anggito menyebut ada sejumlah warga sipil suruhan Holmes yang ikut membawa abangnya. Setelah itu, abangnya dibawa ke rumah Holmes di asrama TNI Abdul Hamid Sunggal.

Penganiayaan pertama terjadi di depan rumah Holmes. Setelah itu, penganiayaan berpindah ke kandang lembu yang berada di belakang asrama TNI Abdul Hamid.

Usai kejadian itu, Andreas tidak kunjung pulang. Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dan Pomdam pada 11 Desember 2024.

Anggito menyebut abangnya adalah mantan personel TNI. Bahkan, korban sempat berdinas di satuan yang sama dengan Serka Holmes.

Kodam I/BB pun merespons soal peristiwa itu. Kasdam I/BB Brigjen Refrizal menyebut Holmes telah ditahan di Pomdam untuk proses pemeriksaan.

"Masih dalam pendalaman, sudah ditahan sejak Sabtu, tapi masih didalami, sudah di POM," kata Refrizal, Jumat (20/12).

Saat itu, Holmes masih berstatus sebagai terperiksa. Sebab, Holmes juga belum mengaku terlibat dalam penculikan dan penganiayaan korban.

"Yang bersangkutan belum mengakui kalau dia yang menyekap, masih didalami akan ada pendalaman, yang penting validitas yang kita buktikan," pungkasnya.

Kemudian, pada Jumat malam Holmes pun mengaku telah membunuh dan membuang mayat korban. Jasad korban dibuang di kebun sawit belakang rumah orangtunya di Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

"Hari ini, korban ditemukan di Labura," kata adik korban, Anggito Sianipar, Sabtu (21/12).

Anggito menyebut mayat korban ditemukan setelah HS mengaku telah membuang mayat korban. Lalu, POM membawa HS ke lokasi untuk mencari korban hingga akhirnya ditemukan.

Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto mengatakan jika sejak awal Serka Holmes telah ditahan. Hal itu dilakukan karena keterangan beberapa saksi yang menyatakan Serka Holmes terlibat.

"Yang pertama sebelum itu terbukti dilakukan pembunuhan dan penganiayaan kita sudah tahan yang bersangkutan, karena kita juga tidak mau beliau menghilangkan barang bukti dan lain-lain karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelaku nya," kata Mayjen TNI Rio Firdianto di Markas Kodam I/Bukit Barisan, Jumat (27/12).

Saat ini bukti-bukti keterlibatan Serka Holmes semakin menguat sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Serka Holmes bakal segera disidangkan. Mayjen TNI Rio Firdianto menyebutkan jika Serka Holmes terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap empat warga sipil. Keempatnya, yakni CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37) dan Faisal (45).

"CJS yang berperan menjemput paksa korban dari Gang Damai menuju rumah tersangka pertama atas nama HS (Holmes)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (3/1).

Kemudian, pelaku Aji berperan memukul, menendang, dan menebas kaki korban menggunakan parang. Lalu, pelaku FA memukul bagian dada korban secara berulang serta turut membantu Serka Holmes Sitompul untuk mengikat kaki dan tangan korban.

"FA memukul badan korban di bagian dada secara berulang ulang dan membantu tersangka HS mengikat kaki dan tangan korban. Keempat, adalah F yang kemarin subuh kita lakukan penangkapan, perannya melakukan pemukulan dengan tangan dan selang," ujarnya.

Gidion sempat mewawancarai para pelaku saat konferensi pers itu. Saat itu, pelaku Jovan mengaku awalnya datang menemui Serka Holmes untuk menebus laptop adiknya yang digadaikannya sebesar Rp 300 ribu kepada Holmes.

Lalu, pada saat itu, Holmes menyuruh Jovan untuk menjemput Andreas di Gang Damai, Jalan Medan-Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, pada Minggu (8/12) dini hari.

Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Video MER-C Kecam Israel Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Kejahatan Perang"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork