Polisi Buru 7 Pelaku Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI di Deli Serdang

Polisi Buru 7 Pelaku Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI di Deli Serdang

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 03 Jan 2025 14:38 WIB
Tampang keempat pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Tampang keempat pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polrestabes Medan menangkap empat warga sipil terkait kasus tewasnya mantan anggota TNI di Kabupaten Deli Serdang, Andreas Sianipar (44). Saat ini, ada tujuh pelaku yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Masih ada tersangka lainnya yang sedang dalam pengejaran kami, ada tujuh orang. Nanti di-DPO kan ini dan segera kami sebarkan, pilihannya menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (3/1/2025).

Gidion memerinci tujuh pelaku yang masih dicari itu adalah F, R, RSH, E, NIG, J, FS. Para pelaku ini berperan menganiaya korban dan mengantarnya ke Labura bersama Serka Holmes Sitompul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran keseluruhan dari tujuh orang yang masih dalam pengejaran adalah turut membantu melakukan penganiayaan kepada korban," jelasnya.

Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan sejauh ini ada empat orang warga sipil yang ditangkap dalam kasus itu. Keempatnya, yakni CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37) dan Faisal (45). Saat ini, keempatnya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

ADVERTISEMENT

"Kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan status tahanan dan melakukan penahanan terhadap empat orang pelaku," ujarnya.

Gidion menyebut korban dianiaya di depan rumah dinas Serka Holmes di asrama TNI Abdul Hamid Kecamatan Sunggal dan di kandang lembu yang berada di asrama itu. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada penganiayaan lanjutan yang dilakukan para pelaku selain di dua lokasi itu.

Namun, berdasarkan keterangan tersangka, kata Gidion, Serka Holmes memang memerintahkan para pelaku membunuh korban.

"Iya, kalau dari keterangan tersangka yang lain memang ada kalimat itu (perintah dibunuh)," jelasnya.

Perwira menengah Polri menjelaskan motif pembunuhan itu diduga karena korban tidak mengembalikan mobil yang disewanya dari pelaku Holmes. Namun, Gidion mengaku pihaknya masih mendalami motif tersebut.

"Motif masih pendalaman lebih lanjut, tapi yang muncul hari ini adalah bahwa korban menyewa mobil milik tersangka HS. Namun, korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama," pungkasnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads