Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, IRT di Sidimpuan Ditangkap

Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, IRT di Sidimpuan Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 17 Jan 2025 14:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi sabu. (Foto: Dok.Detikcom).
Padangsidimpuan -

Polres Padangsidimpuan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EI (45) karena membawa narkoba jenis sabu. Barang haram itu disembunyikan pelaku di pakaian dalamnya.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Gunawan Efendi mengatakan pelaku diamankan di loket salah satu angkutan umum di Jalan Raja Inal Siregar, Rabu (15/1/2025). Narkoba itu dibawa pelaku dari Kota Tanjungbalai.

"Personel Polwan melakukan pemeriksaan kemudian mendapati satu bungkus yang diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka di pakaian dalamnya," kata Gunawan, Jumat (17/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gunawan menjelaskan penangkapan itu berawal saat petugas kepolisian menerima informasi adanya narkoba yang dibawa dari Tanjungbalai ke Kota Padangsidimpuan. Pihak kepolisian pun menyelidiki informasi itu hingga akhirnya mengamankan pelaku di loket tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 49,09 gram. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu rencananya akan diberikan kepada seorang pengedar berinisial C.

ADVERTISEMENT

"Tersangka juga mengaku akan mendapat upah Rp 1 juta jika barang haram tersebut sampai ke tangan si pemesan," jelasnya.

Usai ditangkap, pelaku dan narkoba tersebut diboyong ke Polres Padangsidimpuan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Gunawan menyebut pihaknya tengah menyelidiki jaringan narkoba tersebut.

"Petugas saat ini masih menyelidiki dan mengejar pelaku lain, siapa pemesan barang haram tersebut," pungkasnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads