Seorang anak berusia 14 tahun asal Aceh Barat, Aceh diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia. Polisi menjemput korban di KBRI Kuala Lumpur untuk dimintai keterangannya.
Penjemputan korban dilakukan personel Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh pada Jumat (3/1/2025). Korban kemudian dibawa pulang ke Aceh dan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar esok harinya.
"Saat tiba di bandara, korban turut dijemput oleh pihak imigrasi serta BP2MI Aceh," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto dalam keterangannya, Selasa (7/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengaku pihaknya akan segera meminta keterangan korban untuk kepentingan penyelidikan. Korban diduga dijual pelaku di Malaysia setelah dibawa dari Aceh.
"Penjemputan ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap kasus yang dialami korban. Nantinya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk penyediaan rumah aman bagi korban," jelasnya.
Ade belum memberikan informasi lebih lanjut tentang kasus yang dialami korban. Dia menyebutkan, kasus yang menimpa korban sempat viral beberapa waktu lalu.
Perwira menengah Polri itu mengimbau para orangtua dan juga masyarakat Aceh untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak ada menjadi korban TPPO. Dia juga berterima kasih atas bantuan Kedubes RI di Malaysia.
"Dan kerja sama para pihak yang ikut membantu memberikan informasi serta juga membantu proses penjemputan terhadap korban yang berada di Malaysia hingga tiba di Aceh," ujar Ade.
(agse/mjy)