Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Achiruddin Hasibuan dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara di kasus solar ilegal. Achiruddin pun mengajukan peninjauan kembali (PK) kasasi atas putusan MA tersebut.
Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Achiruddin diketahui mengajukan permohonan PK Kasasi pada 9 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya.
"Pemohon (terdakwa) Dr Achiruddin Hasibuan SH, MH," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Rabu (1/1/2025).
Sebelumnya diberitakan, MA memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Medan yang memvonis bebas Achiruddin di kasus solar ilegal. MA membatalkan vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Achiruddin.
"Benar (vonis bebas dibatalkan), (kasus) penimbunan minyak, sudah kasasi, kasasinya masuk (dikabulkan). Putusan dua tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma, Jumat (8/11/2024).
Dapot mengatakan putusan MA itu bernomor: 5996 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Oktober 2024. Dalam putusan MA itu, Achiruddin dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setelah itu, kata Dapot, pihaknya mengeksekusi putusan tersebut dan membawa Achiruddin ke Rutan Tanjung Gusta Medan, 7 November 2024.
"Kita lakukan eksekusi," sebutnya.
Perjalanan Kasus Achiruddin di Kasus Solar Ilegal. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Prabowo Lantik Hakim Agung Dwiarso Jadi Wakil Ketua MA"
(astj/astj)