Pria inisial BND (33), ayah tiri yang tega menganiaya MA (2) anak sambungnya hingga mengalami patah tulang di bagian kaki, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ternyata positif menggunakan narkotika jenis sabu. Hal ini terungkap setelah Polres Padang Pariaman melakukan tes urine terhadap pelaku.
"Tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/12/2024).
Faisol menjelaskan, tes urine dilakukan setelah pihaknya menemukan alat hisap sabu (bong) saat penangkapan BND.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil urine tersangka positif narkotika jenis sabu. Selain itu, saat penangkapan, kita menemukan bong yang sudah digunakan di lokasi kejadian. Setelah ditelusuri, bong tersebut milik BND," jelas Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Faisol, BND mengaku menggunakan narkotika tersebut satu hari sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Bong itu sudah dipakai pelaku sehari sebelum dia menganiaya korban," kata Kapolres.
Selain itu, BND diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017 lalu.
"Tersangka ini sudah memakai narkotika sejak 2014. Pada 2017, dia dihukum dalam kasus narkotika. Jadi, dia adalah residivis," ungkap Faisol.
Faisol menyebutkan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika yang digunakan oleh BND.
"Kasus penyalahgunaan narkotika masih kita kembangkan. Kami belum menetapkan pasal penyalahgunaan narkotika terhadap yang bersangkutan. Saat ini, kami menjeratnya dengan pasal perlindungan anak," tutup Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, seorang balita laki-laki berinisial MA (2) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi korban penganiayaan ayah tirinya, berinisial BND (33). Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami patah tulang dan luka lebam.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (23/12) pagi di rumah korban yang berlokasi di Korong Kampuang Tangah, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung. Saat kejadian, ibu korban sedang pergi ke pasar.
"Penganiayaan bermula saat korban terbangun dari tidur dan menangis dengan keras karena tidak melihat ibunya yang pergi ke pasar. Pelaku yang merasa kesal lalu menginjak kaki bagian paha korban sebanyak enam kali. Selain itu, pelaku juga menyekap mulut korban dan memukul dada korban
sebanyak empat kali," ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/12/2024).
(mjy/mjy)