Kalah Judol Jadi Pemicu Ayah Tiri Aniaya Balita Hingga Patah Tulang di Sumbar

Sumatera Barat

Kalah Judol Jadi Pemicu Ayah Tiri Aniaya Balita Hingga Patah Tulang di Sumbar

M Afdal Afrianto - detikSumut
Selasa, 24 Des 2024 17:40 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap anak tiri di Padang Pariaman, Sumbar. (Dok Polres Padang Pariaman)
Foto: Pelaku penganiayaan terhadap anak tiri di Padang Pariaman, Sumbar. (Dok Polres Padang Pariaman)
Padang Pariaman -

Pihak kepolisian mengungkapkan motif ayah tiri berinisial BND (33) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), tega menganiaya anak sambung laki-lakinya, MA (2), hingga mengalami patah tulang pada bagian kaki.

Aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh kekalahan BND dalam permainan judi online (judol), yang ditambah dengan tangisan korban yang membuat emosi pelaku meledak saat itu.

"Pelaku melakukan penganiayaan setelah kalah dalam permainan judol. Mendengar tangisan korban, pelaku langsung merasa kesal dan melampiaskan emosinya kepada korban," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faisol menjelaskan, BND yang kesal karena kalah bermain judol, melepaskan kekesalannya kepada korban berinisial MA yang saat itu sedang menangis sambil mencari ibunya.

"Saat korban bangun dan menangis, dengan emosi pelaku menginjak paha korban dengan kaki bagian kanan sebanyak enam kali untuk menyuruh korban diam. Selain itu pelaku juga melakukan penganiayaan lainya seperti memukul dada korban. Saat itu pelaku dalam posisi kalah main judol," jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

Usai menganiaya korban, pelaku menyerahkan korban kepada ibunya yang baru pulang dari pasar.

"Setelah menganiaya, pelaku menyerahkan korban kepada ibunya yang baru pulang dari pasar. Karena curiga dengan kondisi anaknya dan gerak-gerik pelaku, ibu korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit. Di sana, diketahui korban mengalami patah tulang dan luka lebam akibat penganiayaan," ungkapnya.

Ibu korban yang tidak terima dengan perlakuan bejat suaminya itu langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian yang berujung BND diamankan.

Kapolres menyebut pelaku, yang berinisial BND, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, terkait pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang balita laki-laki berinisial MA (2) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi korban penganiayaan ayah tirinya, berinisial BND (33). Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami patah tulang dan luka lebam.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (23/12) pagi di rumah korban yang berlokasi di Korong Kampuang Tangah, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung. Saat kejadian, ibu korban sedang pergi ke pasar.

"Penganiayaan bermula saat korban terbangun dari tidur dan menangis dengan keras karena tidak melihat ibunya yang pergi ke pasar. Pelaku yang merasa kesal lalu menginjak kaki bagian paha korban sebanyak enam kali. Selain itu, pelaku juga menyekap mulut korban dan memukul dada korban
sebanyak empat kali," ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/12/2024).




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads