Seorang pria berinisial RF alias IW (42) ditetapkan sebagai tersangka. Warga Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu menjadi tersangka lantaran menganiaya balita 1,5 tahun hingga tewas. RF menganiaya balita itu karena emosi akibat pengaruh sabu-sabu.
"RF alias IW ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, saat konferensi pers di Polres Bima Kota, Jumat (16/8/2024).
Yudha mengungkapkan penganiayaan itu terjadi pada 5 Agustus lalu. Awalnya, korban bersama anak RF sedang tertidur. Sekitar pukul 21.30 Wita, korban menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendengar korban yang menangis, tersangka masuk ke kamar dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Yudha.
Kekerasan itu terungkap tiga hari kemudian ketika ibu asuh korban yang juga istri tersangka melihat darah keluar dari hidung. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh kakeknya. Namun, nyawa balita itu tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 9 Agustus lalu.
"Merasa ada yang janggal, kakek korban bernama Saifullah melaporkan kejadian itu ke Polsek Sape," ujarnya.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh korban. RF sempat berkelit dengan menyebut dirinya tidak sengaja menginjak dan hanya bercanda memukul maupun menggigit korban.
"Setelah meminta keterangan saksi kunci, tersangka mengakui perbuatannya. Dia emosi dan di bawah pengaruh narkoba jenis sabu saat menganiaya korban," imbuh Yudha.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
"Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini," ujarnya.
Menurut pengakuan RF kepada polisi, istrinya sudah mengasuh bayi itu selama dua bulan. Sesuai kesepakatan, istri RF digaji Rp 1 juta per bulan oleh orang tua korban.
(iws/iws)