Kaleidoskop 2024

Deretan Pejabat Negara di Sumut yang Di-OTT Sepanjang Tahun 2024

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 21 Des 2024 15:29 WIB
Foto: Ilustrasi. (Edi Wahyono/detikcom)
Medan -

Sepanjang tahun 2024, ada beberapa pejabat negara di Sumatera Utara (Sumut) yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Berikut daftar pejabat negara yang di-OTT sepanjang tahun 2024.

Dalam catatan detikSumut, sepanjang tahun ini pejabat negara yang di-OTT meliput beberapa sektor. Mulai dari kepala desa, camat, bupati, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga anggota DPRD.

1. Bupati Labuhanbatu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu. OTT tersebut terjadi pada Kamis (11/1/2024).

KPK saat itu mengamankan sekitar 10 orang. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 4 orang.

"Sejauh ini, sekitar lebih dari 10 orang. Di antaranya benar Bupati Labuhanbatu," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (11/1/2024).

Erik bersama ketiga tersangka lain kemudian dibawa ke Jakarta dan dilakukan penahanan. Erik diduga menerima uang suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

KPK menyita uang dalam rekening bank sebesar Rp 48,5 miliar dalam perkara yang melibatkan Erik Adtrada Ritonga tersangka kasus suap. Uang itu disita KPK dari pihak yang jadi kepercayaan Erik.

"Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48,5 Miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Tersangka EAR," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4).

Erik pun menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut, Erik didakwa menerima suap sebesar Rp 4,9 miliar.

"Di dalam dakwaan kita, yang bersangkutan (Erik) menerima uang suap Rp 4,9 miliar dari para kontraktor melalui Rudi (anggota DPRD Labuhanbatu)," kata jaksa KPK Fahmi Ari Yoga, Kamis (30/5).

Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim membacakan vonis 6 tahun penjara terhadap Erik. Selain itu, Erik juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.

"Menyatakan terdakwa Erik terbukti bahwasannya meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama seusai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata As'ad Rahim, Rabu (25/9).

Mantan Ketua NasDem Labuhanbatu itu ini juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta. Jika tidak dibayar, maka harta benda Erik akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368.270.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, apa bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun," ucapnya.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD kabupaten hingga DPR RI selama 3 tahun. Hukuman tersebut terhitung sejak Erik selesai menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yakni pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," bebernya.

Erik pun mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Medan tersebut. Pengadilan Tinggi (PT) Medan pun mengabulkan dan menyunat vonis terhadap Erik.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Pidana Denda sebesarRp 200.000.000 dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian isi putusan banding yang dilihat di website SIPP PN Medan, Minggu (15/12).

Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...



Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork