Kesal, Alasan Sopir di Sumsel Sampai Tega Aniaya Mahasiswa Koas

Regional

Kesal, Alasan Sopir di Sumsel Sampai Tega Aniaya Mahasiswa Koas

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Minggu, 15 Des 2024 13:00 WIB
Fadillah alias Datuk (37) tersangka penganiayaan mahasiswa koas Palembang.
Foto: Fadillah alias Datuk (37) tersangka penganiayaan mahasiswa koas Palembang. (Sabrina Adliyah/detikcom)
Palembang -

Fadilah alias Datuk (37), sopir yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa koas bernama Muhammad Luthfi Hadyhan (22), di Palembang, Sumatera Selatan, mengaku kesal melihat korban tidak merespons saat majikannya mengajak bicara. Pelaku saat ini sudah jadi tersangka.

Diketahui, adapun kasus penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 16.40 WIB.

Dilansir detikSumbagsel, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka menilai Luthfi tak sopan terhadap majikannya, SM. Ia pun kemudian melakukan penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, saat itu SM disebut meminta Luthfi untuk bertemu lantaran anaknya berinisial LAP, mengeluhkan jadwal piket jaga yang ditentukan korban.

"SM menanyakan kepada Luthfi mengenai jadwal (piket jaga koas) anaknya (LAP), namun korban hanya mendengarkan tanpa merespons. Hal ini yang memicu emosi Datuk hingga secara spontan menganiaya korban," katanya, Sabtu (14/12/2024).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengakuan tersangka jika dirinya merupakan sopir dan sudah bekerja dengan SM selama 20 tahun.

"Tersangka adalah sopir dari keluarga SM (ibu LA). Dia telah ikut keluarga itu selama 20 tahun," ungkapnya.

Dia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Datuk diminta untuk mengantar majikannya ke RS Siti Fatimah, tempat korban dan anaknya berinisial LA sedang menjalani koas, hingga terjadilah penganiayaan tersebut.

Akibat peristiwa penganiayaan itu, Luthfi mengalami luka lebam di bagian wajahnya. Korban juga sempat dilarikan ke RS Bhayangkara untuk diberikan perawatan medis.

"Korban mengalami lebam di bagian wajahnya. Luthfi (sempat) dirawat di RS Bhayangkara, Palembang," ungkapnya.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu set pakaian Datuk dan satu set pakaian korban, Muhammad Luthfi, yang digunakan keduanya saat peristiwa tersebut terjadi. Selain itu juga diamankan, hasil visum Luthfi dan flashdisk berisi CCTV di TKP.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat kejadian. Selain itu, ada pula hasil Visum Et Repertum dan rekaman CCTV kejadian," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Datuk dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam lima tahun penjara.

"Kepada tersangka, kami mengenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads