Miris Penjual Telur Gulung Tewas Dikeroyok-Diikat di Pohon, Dituduh Curi Motor

Miris Penjual Telur Gulung Tewas Dikeroyok-Diikat di Pohon, Dituduh Curi Motor

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 14 Des 2024 19:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Jakarta -

Miris, seorang pedagang telur gulung di Tebet, Jakarta Selatan, berinisial MR (32) tewas usai dikeroyok karena dituduh mencuri motor. Pelaku pengeroyokan ditangkap.

Dilansir detikNews, para pelaku yakni AS (46), MF (28), R, dan AR. Mereka mengeroyok korban MR karena menduga korban mencuri motor. Korban dihajar di kawasan Bekasi, kemudian dibawa ke Tebet.

Tidak puas mengeroyok korban, korban yang sudah luka-luka kemudian diikat di pohon di rumah pelaku AS hingga bermalam. Keesokan harinya, korban ditemukan tewas dengan posisi terikat di pohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya lihat di TKP, mereka kan sudah lemah, sudah dari Bekasi, kemudian dibawa ke samping rel kereta. Kemudian TKP ketiga sampai keempat, dan sempat saya tanya 'kenapa nggak dibawa ke rumah sakit?'. Alasannya mereka nggak punya uang," ujarnya Kapolsek Tebet, Kompol Murodih, dilansir detikNews, Sabtu (14/12/2024).

Murodih menjelaskan, polisi kini masih mendalami alasan keempat pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut dan bukannya melaporkan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ke kepolisian. Keempat pelaku pengeroyokan tersebut juga diduga belum menumukan sepeda motor yang disebut dicuri korban.

ADVERTISEMENT

"Jadi mungkin informasi hasil daripada penyelidikan mereka mau mencari kendaraannya, karena mereka merasa bahwa kendaraannya dibawa kabur," tuturnya.

Polisi pun menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan korban MR tewas. Kini tersangka ditahan.

"Pada saat kejadian, inilah yang dua ini (R dan AR) juga ikut membantu memukuli, makanya kita amankan juga. Nah jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga di sana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan empat orang ini kita amankan," jelas Murodih.

Alasan tersangka mengikat korban di pohon, lanjut Murodih, agar korabn yang juga anak buah AS tak melarikan diri.

"Dari hasil kita cek TKP, kemudian juga dari saksi, alasannya takut kabur, makanya mereka mengikat di pohon," kata Murodih

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads