Selain apartemen, ada juga aset lain di Sumatera Barat yang akan disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Nasriadi juga mengatakan belum ada tersangka di kasus SPPD fiktif ini.
Selain di Batam, penyidik juga akan segera berangkat ke daerah Sumatera Barat. Tim rencananya akan menyita aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi SPPD fiktif.
"Kita juga akan berangkat ke beberapa daerah yang disana disinyalir ada aset disembunyikan menggunakan nama orang. Contoh di daerah Padang dan sebagainya ," kata Nasriadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengusut kasus itu, penyidik Subdit Tipidkor juga telah menyita barang mewah hingga pemblokiran rekening. Pemblokiran dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
Untuk aset sendiri, banyak yang kepemilikan atas nama orang lain. Namun, nama-nama itu diduga orang dekat dari calon tersangka kasus SPPD fiktif yang mulai diusut sejak tahun 2023 lalu.
"Nama-nama itu adalah nama orang yang diduga dekat dengan calon tersangka dan orang-orang yang menerima atau yang mengamankan atau menerima transferan. Sehingga uang tersebut digunakan untuk beli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat," tegas Nasriadi.
Adapun aset yang disita di Batam ada 4 unit. Salah satunya ada nama mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau inisial M.
Selain M, ada juga nama wanita berinisial MS. MS sendiri adalah tenaga harian lepas atau honorer di DPRD Riau yang pernah diperiksa penyidik dan menyerahkan tas hingga sepatu mewah.
Simak Video "Video: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 46,3 M"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)