Polisi kembali menyita aset di kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau. Kali ini, aset yang disita 11 unit homestay yang ada di objek wisata Harau, Sumatera Barat.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyitaan aset itu dilakukan Subdit Tipidkor yang dipimpin Kasubdit Kompol Gede Prasetia Adi. Tim melakukan penyitaan pada Sabtu ( (7/12).
"Penyitaan aset berupa lahan yang telah dibangun homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Harau, Lima Puluh Kota. Lokasinya di Sumatera Barat," kata Nasriadi, Senin (9/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasriadi mengatakan penyitaan lahan dan 11 unit homestay dilakukan karena terkait kasus SPPD fiktif. Polisi menemukan ada indikasi aset-aset itu berasal dari dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Riau.
"Kegiatan penyitaan lahan beserta 11 unit homestay ini adalah hasil kejahatan tindak pidana korupsi Sekwan Prov Riau," imbuh Nasriadi.
Penyitaan lahan beserta 11 unit homestay dilakukan sesuai penetapan ijin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati nomor : 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tanggal 18 November 2024.
Adapun aset yang disita yakni lahan seluas 1.206 M² yang saat ini menjadi homestay dengan nama 'Sabaleh Homestay'. Di atas tanah berdiri 11 unit homestay.
"Penyitaan didaksikan pengelola sekaligus penjaga Sabaleh Homestay Ilman Efendi. Disaksikan juga oleh ketua RW HY (36) Kanit Reskrim Polsek Harau dan Bhabinkamtibmas. Nilai total aset yang disita senilai sekitar Rp 2.000.000.000," kata Nasriadi.
(ras/afb)