Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau belum ada titik terang meski telah 2 tahun ditangani. Rupanya audit dari BPKP Perwakilan Riau menjadi kendala.
Kasus tersebut mulai ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau sejak 2023 lalu. Bahkan, statusnya sudah naik tahap penyidikan pada 12 Juli 2024 silam.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pemeriksaan saksi dan ahli telah dilakukan. Termasuk menyita barang bukti senilai Rp 19 miliar lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, dalam penetapan tersangka masih menunggu audit BPKP Perwakilan Riau. Hingga saat ini, audit untuk kerugian negara masih belum tuntas dilakukan.
"Tinggal audit dari BPKP belum kelar-kelar. Saksi semua sudah diperiksa, ahli, berkas dan barang bukti semua sudah disita juga," kata Ade Kuncoro, Kamis (10/4/2025).
Ade mengaku sudah berulang kali bertanya hasil audit. Namun, auditor BPKP mengaku masih melakukan pemeriksaan.
"Kita tanya masih proses terus, kita tinggal audit saja. Target sebenarnya Maret sudah selesai, tapi posisi kami tinggal menunggu (audit)," katanya.
Setelah audit tuntas, penyidik dipastikan langsung melakukan gelar ke Bareskrim Polri. Gelar untuk menetapkan tersangka.
"Kalau audit kelar, kita gelar ke Bareskrim dan penetapan status tersangka," katanya.
Hasil pemeriksaan internal, kerugian negara atas kasus itu diperkirakan mencapai Rp 160 miliar lebih. Sejumlah aset, tas mewah, motor gede, apartemen, home stay hingga uang tunai telah disita.
(ras/mjy)