Kepulauan Riau

Kakek di Bintan Cabuli Bocah Perempuan, Imingi Korban Uang Rp 7 Ribu

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 25 Nov 2024 15:16 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah
Bintan -

Seorang kakek berinisial DA (58) di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Pelaku diketahui mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun dengan mengimingi uang jajan sebesar Rp 7 ribu.

"Pelaku DA diamankan di Kecamatan Bintan Pesisir pada Sabtu (23/11)," kata Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, Senin (25/11/2024).

Prasojo mengatakan kasus pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun itu dilaporkan oleng abang kandung korban. Laporan itu dengan laporan polisi nomor: LP/B/25/XI/2024/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 23 November 2024.

"Dari keterangan pelapor yang merupakan abang kandung korban berinisial RA (19) menjelaskan bahwa adik kandungnya berinisial telah dicabuli oleh pelaku DA," ujarnya.

Dalam laporannya, RA mengaku mendengarkan adiknya mengadu kepada ibunya melalui panggilan video call. Kejadian pencabulan itu terjadi pada Jumat (22/11).

"Jadi pelapor mendengar korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui WA video call," ujarnya.

Dalam pengakuannya korban menceritakan kejadian pencabulan itu saat ia bertemu dengan pelaku. Pelaku mengajak korban ke rumahnya.

"Saat sampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke dalam kamar dan dicabuli. Pelaku terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 7.000 kepada korban," ujarnya.

"Jadi korban mau diajak pelaku karena pelaku DA merupakan kakek korban atau mertua dari adik kandung ibu korban," tambahnya.

Polisi kemudian menangkap pelaku DA di kediamannya di Kecamatan Bintan pesisir. Dari interogasi polisi, ia mengakui perbuatannya tersebut.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku DA dijerat dengan pasal perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Bintan atas kejadian tersebut mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dan memberikan edukasi agar terhindar dari hal yang tak diinginkan.

"Mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada orangtua untuk selalu memperhatikan putra-putrinya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini seperti larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain, waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan serta mengajak untuk mengikuti orang tersebut, hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak anak kita," ujarnya.



Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork