Polisi mengamankan 4 pelaku pengelola situs judi online (judol) di Pangandaran. Dua dari keempat tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Melansir detikJabar, keempat tersangka diamankan Satreskrim Polres Pangandaran pada 14 November 2024 yang lalu. Barang bukti yang diamankan yakni 9 unit HP, 2 unit Personal Computer (PC) dan 3 unit monitor PC.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, Empat tersangka yang ditahan itu diantaranya ABH 1, 17 tahun, ABH 2, 16 tahun, AAN (22) dan ES (23). Mereka merupakan warga di Kecamatan Padaherang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka terungkap pada 14 November 2024 kemarin. Semuanya warga asli Pangandaran," kata Mujianto dalam konferensi Pers di Mako Polres Pangandaran, Rabu (20/11/2024).
Adapun modus para pelaku yakni membuat 2 website slot dengan nama yang berbeda. Ia mengatakan dua dari empat orang pelaku merupakan pelajar yang masih sekolah SMA wilayah Kabupaten Pangandaran.
"Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa," katanya.
Anak SMA Jadi Otak Situs Judi
Mujianto mengungkap dalam kasus ini, otak pembuat situs itu salah satunya merupakan ABH yang masih duduk di bangku SMA dan satu temannya sudah tidak sekolah. Sementara dua pelaku lainnya merupakan orang dewasa.
"Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor," ungkapnya.
Ia mengatakan dua admin slot bertugas membagikan situs dan melakukan promosi melalui media sosial. "Modusnya komentar di akun-akun medsos," katanya.
Pengelola judi online ini telah beroperasi sejak Februari hingga November dengan penghasilan mencapai Rp 60 juta.
Akibat perlakuan itu pelaku terjerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ucapnya.
Kapolres mengungkapkan, dua pelaku yang masih di bawah umur belajar secara otodidak untuk membuat situs tersebut. "Mereka belajar sendiri, otodidak," katanya.
Sementara itu, saat ini pihaknya akan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Akan didalami oleh kami," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)