Viral kasus pria di Surabaya ngamuk dan maksa seorang pelajar SMA minta maaf hingga menggongong. Polisi pun menyelidiki kasus tersebut. Delapan saksi diperiksa.
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah memeriksa delapan saksi termasuk terlapor Ivan Sugianto. Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah mengumpulkan barang bukti, namun belum ada penetapan tersangka sampai saat ini.
Dalam video yang viral tersebut, terlapor Ivan melakukan kekerasan verbal terhadap seorang siswa SMA. Siswa tersebut dipaksa bersujud hingga menggonggong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 8 saksi telah diperiksa, termasuk saksi terlapor Ivan Sugianto, yang dalam video tersebut memerintahkan anak sekolah berinisial ES untuk merangkak dan menggonggong seperti anjing," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, dilansir detikJatim, Rabu (13/11/2024).
Terlapor Ivan Sugianto merupakan seorang pengusaha di Surabaya. Polisi telah memeriksa Ivan telah sebanyak tiga kali. Terlapor juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Rekaman video viral tersebut juga telah diamankan penyidik sebagai barang bukti. Untuk diketahui, kasus tersebut telah berakhir damai antara kedua belah pihak, namun polisi melanjutkan proses hukum.
"Sudah ada kata sepakat untuk saling meminta maaf. Namun, pihak sekolah tetap menginginkan proses pidana untuk dilanjutkan," jelasnya.
(nkm/nkm)