Seorang remaja putri S (14) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video asusila pacarnya R (17). Kasus ini berawal ketika S dan R saling membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga mengatakan kasus tersebut terjadi pada April 2024. Kejadian itu berawal saat S menerima video saat R tengah menunjukkan alat kelaminnya.
"Mereka ini teman dekat, sama-sama di bawah umur. Video dia (R) sendiri, si laki-laki, dia membuat video memperlihatkan alat kelaminnya sendiri," kata Kenborn saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (12/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenborn menyebut video itu dikirim R dengan fitur sekali lihat. Namun, ternyata video tersebut direkam oleh S dan dibagikannya kepada temannya.
"Selanjutnya, perempuan ini menerima, dia merekam kembali, karena videonya ini sekali tayang. Jadi, sambil menonton sambil direkam. Jadi, setelah itu, perempuan ini memperlihatkan kepada temannya, dan nge-share gitu," jelasnya.
Atas kejadian itu, keduanya terlibat saling lapor. Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Lalu, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor :LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penelitian di labfor. Lalu, pada Juli 2024, pihak kepolisian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Benar (saling lapor), sekarang orang ini tahap penyidikan. Jadi, keduanya sebagai terlapor, keduanya sebagai korban. Mereka ini sama sama di bawah umur. Perempuan melaporkan laki-laki ini karena mengirim video yang kurang senonoh. Jadi, kan sama sama salah, si laki laki pun melaporkan lagi,benar (penyebaran video). Iya (tersangka), keduanya masih di rumah masing-masing (tidak ditahan)," ujarnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Sudah 3 Kali Mediasi Tapi Gagal
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sebelum kasus ini mencuat, pihaknya sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali namun gagal. Mediasi gagal karena orang tua S meminta uang ganti rugi Rp 100 juta ke pihak R. Permintaan itu tidak bisa dipenuhi keluarga R karena hanya mampu menyediakan uang Rp 20 juta.
"Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun, tidak tercapai kesepakatan karena orang tua S meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua R hanya mampu sekitar Rp 15 - Rp 20 juta," jelasnya.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut bahwa kasus tersebut kemudian digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 7 November 2024. Hasil gelar menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. "Namun, orang tua S menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua belah pihak R dan S sebagai tersangka," kata Hadi.
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan kasus itu berawal pada 13 April 2024. Saat itu, S mengirimkan foto dirinya tengah berpakaian ketat ke R. "Untuk kronologinya, terlapor R berpacaran dengan terlapor S. Pada 13 April 2024 lalu, S mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada R yang berada di salah satu hotel," kata Hadi.
Setelah melihat foto itu, R merekam videonya tengah melakukan perbuatan tak senonoh di kamar mandi hotel. Hadi menyebut video itu tiga kali dikirim R kepada S dengan fitur sekali lihat. "Terlapor S juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP (abang S) dan FS mantan pacar R hingga tersebar," jelasnya.
Simak Video "Video: Cinta Tak Direstui, Pemuda Tasik Sebar Video Mesum Bareng Pacar"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)