Seorang muncikari bernama Dewi Sartika ditangkap polisi di sebuah hotel di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Selatan, Lampung. Dia diamankan diduga gegara terlibat menjual wanita melalui Whatsapp.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait kerap terjadinya praktek prostitusi di salah satu hotel di Pesisir Barat. Kemudian, petugas menyelidiki dan mengamankan muncikarinya pada Minggu (3/11).
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu hotel sering dijadikan tempat transaksi pelayan jasa seks, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan YF (19) dan seorang laki laki AN (44) dalam keadaan tidak mengenakan pakaian," kata Alsyahendra, Senin (4/10/2024), melansir detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian hasil keterangan AN diketahui dia memesan jasa seks ke seorang perempuan DS (29) melalui chat WA dengan harga RP 550 ribu, atas keterangan itu tim langsung mengamankan DS," lanjutnya.
Alsya mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh Dewi yakni dengan cara memberikan beberapa foto wanita-wanita yang hendak dijualnya.
"Modus operandi pelaku yaitu menawarkan jasa pelayanan seks kepada orang melalui chat WA yaitu dengan menunjukkan foto beberapa wanita dan berikut harganya, jadi pelaku mendapat keuntungan dari penjualan jasa tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, Dewi dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun.
(dhm/dhm)