Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka

Video News

Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka

Wasti Samaria Simangungsong - detikSumut
Rabu, 23 Okt 2024 23:37 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka. Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan M. Mereka jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Terkait kasus ini, Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR. (mjy/mjy)


Hide Ads