Siskaeee divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 1 tahun penjara di kasus film porno. Siskaeee pun mengaku kapok dan berjanji tidak akan lagi bikin konten dewasa.
Dilansir detikNews, Hakim menyatakan Siskaeee terbukti bersalah melanggar UU Pornografi.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," kata kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang sama juga diberikan hakim terhadap tiga terdakwa pemeran di film porno, selain Siskaeee. Ketiganya yakni Virly Virginia, Patra dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dkk.
Hakim menyebut Siskaeee harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, polisi dalam kasus ini menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Baca juga: Kasus Film Porno, Siskaeee Divonis Hari Ini |
Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.
Selebgram Siskaeee dan 11 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee cs terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Bunyi Pasal 8:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Bunyi Pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sebelumnya Siskaeee sempat menggugat penetapan tersangka dirinya di kasus tersebut. Namun, gugatan praperadilan Siskaeee ditolak hakim PN Jaksel.
Siskaeee Kapok
Siskaeee mengaku kapok dan berjanji tidak akan lagi bikin konten dewasa usai divonis pidana 1 tahun penjara di kasus film porno.
"Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Siska kapok banget," kata Siskaeee seusai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Siskeee berjanji ini adalah terakhir kalinya membuat konten dewasa. Dia mengaku akan lebih selektif memilih tawaran job.
"Ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan," katanya.
Dia pun berjanji tidak akan membuat konten dewasa lagi.
"Udah, i promise, i swear, i swear," ucapnya.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)