Viral di media sosial, seorang driver ojek online (Ojol) yang mencuri uang sebesar Rp 36 juta milik wanita berinisial NU (25) di Makassar, Sulsel. Pelaku menguras uang tabungan korban dari ATM yang diambil dari dompet korban yang ditemukannya.
Pelaku yang bernama Seprianus Palebangan (33) itu pun akhirnya ditangkap. Polisi mengungkap korban awalnya kehilangan dompet. Pelaku merupakan penemu dompet korban. Mendapati dompet korban berisi ATM dan KTP, pelaku lalu menguras uang dari ATM korban.
"Kronologisnya korban sempat kehilangan dompet dan kemudian ditemukan oleh lelaki terduga pelaku S pekerjaan sebagai ojol dan menarik isi ATM korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Suryadi Syamal, pada Rabu (16/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kehilangan dompet di jalanan sekitar wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (17/9). Korban pun membuat laporan ke Polsek Biringkanaya dan langsung dilakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Minggu (13/10).
"Dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di SPBU depan Mapolda Sulsel hingga anggota mengamankannya," ungkap Suryadi.
Usai ditangkap, pelaku mengaku telah menguras ATM korban untuk kebutuhan pribadi seperti membayar uang BPKB kendaraan, membayar sewa rumah hingga menebus cincin.
"Menurut pengakuan terduga pelaku total uang yang ditarik sebesar Rp 36 juta dipakai untuk menebus BPKB motor, menebus cincin dan membayar kontrakan rumah," kata Suryadi.
Pelaku menguras uang korban secara bertahap tiga kali. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
Artikel ini telah terbit di detikSulsel: Ojol di Makassar Kuras ATM Korban Berisi Rp 36 Juta Ditangkap |
(nkm/nkm)