Kronologi Pengeroyokan yang Melibatkan Anggota DPRD Tapsel

Kronologi Pengeroyokan yang Melibatkan Anggota DPRD Tapsel

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 11 Okt 2024 11:00 WIB
Kapolres Tapsel AKBP Yasir saat paparan kasus kades melakukan penyelewengan BBM subsidi (Foto: Dok. Polres Tapsel)
Kapolres Tapsel AKBP Yasir saat paparan kasus (Foto: Dok. Polres Tapsel)
Medan -

Polisi menetapkan anggota DPRD Tapsel ES, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. Begini kronologi pengeroyokan yang menyeret nama ES itu.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan korban pengeroyokan itu adalah karyawan PT SAE Tapsel. Pengeroyokan itu terjadi saat demo di PT tersebut pada Februari 2024.

"Ada pengeroyokan yang diawali dari demo di bulan dua (Februari), demo tenaga kerja di PT SAE, para pekerja ini mengerjakan proyek PLTA di Marancar Tapsel. Setelah demo itu, ada pengeroyokan terjadi terhadap karyawan PT SAE," kata Yasir, Jumat (11/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasir mengatakan pada saat demo itu, terjadi keributan yang berujung pada pengeroyokan. Selain itu, ada juga peristiwa pengerusakan mobil.

"Ya, di saat demo itu jadi sedikit keributan, dari keributan itu terjadi pengeroyokan dan pengerusakan mobil," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Perwira menengah Polri itu mengatakan ada enam pelaku lain dalam kasus itu. Keenam pelaku ini sudah menjalani proses persidangan. Yasir menyebut nama ES muncul dari keterangan para pelaku tersebut.

"Karena berdasarkan keterangan para saksi (muncul nama ES), karena sudah ada enam orang yang divonis pelakunya. Pelakunya sudah divonis duluan, kemudian dari keterangan itu yang menyuruh melakukan adalah yang bersangkutan (ES)," kata Yasir.

"Tapi karena proses pemilu kemarin, sehingga prosesnya kita tunda, karena kan beliau (ES) ikut kontestasi pemilu sebagai anggota legislatif Tapsel," sambungnya.

Mantan Kapolsek Sunggal itu mengatakan ES berperan sebagai dalang dalam kasus pengeroyokan itu. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami motif ES terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

"Dugaan sementara, berdasarkan alat bukti, ya sebagai dalangnya, aktor di balik itu. Motifnya masih kita dalami," ujarnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Yasir mengatakan bahwa ES telah berstatus sebagai tersangka sejak satu bulan yang lalu. Sebelum ditanggap, ES sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"(Ditangkap) karena kita panggil dua kali, nggak datang. Sudah satu bulan yang lalu penetapan tersangkanya, kemudian dipanggil pertama, kedua, tidak datang," ujarnya.

Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung menyebut ES saat ini telah ditahan. ES ditahan di Polda Sumut.

"Status tersangka (ES) sudah menjadi tahanan. "Iya, benar (ditahan di Polda Sumut)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, ES, ditangkap atas kasus pengeroyokan. Yasir Ahmadi menyebutkan bahwa ES diamankan di salah satu hotel Padangsidimpuan, Rabu (9/10). ES dijerat Pasal 170 KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video CCTV saat Pelajar Hampir Jadi Korban Pengeroyokan di Rangkasbitung"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads