Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) ES ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan kepada karyawan PT SAE. Sebelum ditangkap, ES sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"(Ditangkap) karena kita panggil dua kali, enggak datang," kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Jumat (11/10/2024).
Yasir mengatakan ES telah berstatus sebagai tersangka sejak satu bulan yang lalu. Setelah jadi tersangka, penyidik memanggil ES, tetapi tidak kunjung hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah satu bulan yang lalu penetapan tersangkanya, kemudian dipanggil pertama, kedua, tidak datang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ES, ditangkap atas kasus pengeroyokan. Yasir Ahmadi menyebutkan bahwa ES diamankan di salah satu hotel Padangsidimpuan, Rabu (9/10). ES dijerat Pasal 170 KUHP.
"Iya, (ditangkap) di hotel Kota Padangsidimpuan, kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP," kata Yasir saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (10/10).
Yasir menambahkan bahwa pasca diamankan, ES dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa ke Polda," pungkasnya.
Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung mengatakan ES telah berstatus tersangka. Dalam kasus ini, ES ikut berperan dalam memprovokasi pengeroyokan itu.
"Perannya turut serta membantu, menyuruh, melakukan kekerasan serta pengerusakan terhadap orang dan barang. Kalau bahasanya provokasi," ujar Maria.
Maria belum memerinci soal kronologi pengeroyokan itu. Namun, dia mengatakan bahwa nama ES muncul dari keterangan para pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Pelaku utama pengerusakan sama kekerasan itu sudah ditahan. Jadi, setelah berjalannya waktu ini, muncul nama anggota dewan ini, disebutkan sama para pelaku itu," ujarnya.
(dhm/dhm)