Wanita Diperkosa-Dianiaya Pria Kenalan di Sidimpuan Terima 12 Jahitan

Wanita Diperkosa-Dianiaya Pria Kenalan di Sidimpuan Terima 12 Jahitan

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 10 Okt 2024 10:31 WIB
Pelaku saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Polres Padangsidimpuan)
Foto: Pelaku saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Polres Padangsidimpuan)
Padangsidimpuan - Kepala seorang wanita di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial KH (35) robek usai dianiaya dan diperkosa pria yang dikenalnya lewat aplikasi kencan, Husai Tamba (36). Akibatnya, KH harus menerima 12 jahitan di bagian kepalanya.

"Kepala pelapor robek pada bagian kepala atas sebelah kiri dan dijahit sebanyak 12 jahitan," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (10/10/2024).

Wira mengatakan pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Padangsidimpuan. Pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.

"Kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan menyita barang bukti," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu tejadi di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan, Minggu (6/10) pagi. Awalnya, keduanya berkenalan di aplikasi kencan dan memutuskan untuk bertemu.

"Mereka ini kenalnya awalnya melalui aplikasi OMI, terjadi komunikasi, janjian lah ketemuan. Kalau sebelumnya belum ada hubungan dekat, baru inilah mereka ketemu," kata Wira saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (9/10).

Wira mengatakan pelaku awalnya meminta korban untuk mengantar nasi ke hotel tempat pelaku menginap. Korban sempat menolak permintaan pelaku itu dan meminta untuk makan di luar hotel saja.

Namun, pelaku berdalih bawah dirinya tidak begitu mengetahui lokasi di Padangsidimpuan itu. Pada akhirnya, korban pun menuruti permintaan pelaku dan mengantarkan makanan ke hotel pelaku.

"Setibanya di lobby hotel, pelapor menghubungi terlapor untuk mengambil pesanannya. Namun, terlapor keluar dari kamar dan mengajak pelapor ke kamar. Saat berada di tangga menuju kamar, tiba-tiba terlapor menarik tangan korban dan memaksa untuk masuk ke dalam kamar," jelasnya.

Setibanya di dalam kamar, pelaku mendorong tubuh korban ke atas tempat tidur dan memperkosanya. Saat diperkosa, korban melawan dan berteriak.

Setelah diperkosa pelaku, korban pergi menangis ke kamar mandi. Saat di kamar mandi itu, pelaku tiba-tiba datang dan langsung memukul korban berulang kali menggunakan kayu. Akibat kejadian itu, kepala korban mengalami luka robek.

"Pelapor mengalami luka robek pada bagian kepala atas sebelah kiri dan kelopak mata bengkak," kata Wira.

Warga yang mengetahui peristiwa itu lalu mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke kantor polisi. Wira menyebut korban juga telah membuat laporan atas peristiwa tersebut.

"Penangkapan pada Minggu sekira pukul 09.00 WIB oleh masyarakat dan kemudian diserahkan kepada Polres Padangsidimpuan. Kemudian, sekira pukul 18.43 WIB, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau penganiayaan berat," pungkasnya.


(afb/afb)


Hide Ads