Seorang pria paruh baya berinisial S (51), di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi usai diduga mencabuli dan menyetubuhi seorang wanita disabilitas berinisial JE (23). Pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan peristiwa itu sebelumnya terungkap usai kakak korban mendapati pelaku berada di dalam rumahnya dengan korban.
"Penangkapan ini usai kita menerima laporan pihak keluarga terkait kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial JE. Sementara kasus ini terungkap usai kakak korban mendapati pelaku berada di dalam rumahnya bersama adiknya," kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (9/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipda Yanti menyebut pelaku ditangkap kemarin sore. Sementara aksi bejat pelaku menurutnya terjadi pada 19 Juli 2024 lalu.
"Pelaku ini sendiri kita amankan kemarin sore. Sementara aksi pelaku ini terjadi pada 19 Juli lalu di dalam rumah korban yang berada di Kecamatan Lubuk Kilangan," jelasnya.
"Sementara saat didapati di dalam rumah korban saat itu, pelaku berkilah tidak melakukan aksinya. Dan terungkapnya kasus ini setelah kakak korban berulang menanyakan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban. Sementara setelah mendapati pengakuan korban itu pihak keluarga melaporkan aksi pelaku kepada kami," sambungnya.
Saat melakukan aksinya itu, S juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp 100 ribu untuk menutupi aksi bejatnya. "S ini usai melakukan aksinya memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban. Uang itu untuk menutupi aksinya. Sementara pelaku kita tangkap berbekal laporan pihak keluarga," tegasnya.
Yanti mengatakan pihaknya saat ini masih menghimpun keterangan S. Sementara atas perbuatan bejatnya, S terancam pasal persetubuhan.
"Untuk pelaku saat ini masih kita mintai keterangannya. Sementara pelaku akan kita kenakan pasal persetubuhan. Untuk pasal apa saja nanti kita sampaikan," tutupnya.
(afb/afb)