Usai Ditangkap, Selebgram Ratu Entok Diperiksa di Direktorat Siber

Usai Ditangkap, Selebgram Ratu Entok Diperiksa di Direktorat Siber

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 08 Okt 2024 14:50 WIB
Ratu Entok saat diamanakan petugas kepolisian. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Ratu Entok (baju merah) saat tiba di Direkotrat Siber Polda Sumut (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Selebgram Kota Medan Ratu Entok ditangkap usai dipolisikan karena videonya menyuruh Yesus potong rambut viral . Kini Ratu Entok menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Polda Siber.

"Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikonfirmasi Selasa (8/10/2024).

Kombes Hadi belum memerinci lebih lanjut soal itu. Dia meminta untuk menunggu proses pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber. Kita tunggu prosesnya ya," tuturnya.

Pantauan detikSumut, Selasa (8/10/2024), tampak Ratu Entok mengenakan baju warna merah dan celana abu-abu. Dia turun dari salah satu mobil dan digiring oleh sejumlah orang diduga penyidik.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Ratu Entok yang juga mengenakan kacamata hitam itu dibawa ke gedung Direktorat Siber Polda Sumut. Ratu Entok tidak melontarkan sepatah kata pun saat digiring itu.

Sebelumnya diberitakan, video Ratu Entok diduga menistakan agama itu viral di media sosial. Lalu, warga melaporkan video tersebut ke Polda Sumut.

Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, tampak selebgram itu tengah menunjukkan foto Tuhan Yesus yang berada di handphone yang dipegangnya. Lalu, dia menyuruh Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.

"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," kata selebgram itu.

Atas video itu, seorang warga Medan bernama Daniel Simangunsong melaporkanya ke Polda Sumut, Jumat (4/10). Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut. Adapun akun yang dilaporkan itu adalah akun TikTok @ratuentokglowskincare.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads