Seorang pria berinisial IV (22) ditangkap Subdit 5 Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel akibat mendistribusikan video asusila sesama jenis. Tak hanya itu, pelaku juga nekat mencabuli keponakannya lantaran kecanduan video asusila tersebut.
Aksi kejahatan pelaku bisa terungkap, bermula saat anggota Siber Polda Sumsel melaksanakan patroli Siber dan penyelidikan bekerja sama dengan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada, Kamis (26/9/2024), mendapat laporan bahwa terindikasi adanya konten yang bermuatan asusila yang berlokasi di Kabupaten Pali.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap lokasi yang terindikasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IV (22) pada Selasa (1/10/2024). Saat diinterogasi pelaku diduga menyimpan, membuat, dan mendistribusikan video asusila dan pornografi terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya pelaku berhasil kita amankan. Hasil pemeriksaan Media Sosial pelaku kita dapati 2000 lebih video tindak asusila terhadap anak di bawah umur sesama jenis yang tersimpan di dalam Google Drive. Video tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Rizka Aprianti dikutip dari detikSumbagsel, Senin (7/10/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya mendapatkan kiriman sebuah video seksual terhadap anak pada tahun 2017. Pasca menerima video itu, timbul hasrat seksual pelaku terhadap anak laki-laki di bawah umur.
"Kemudian pada tahun 2019 pelaku mencari grup Facebook dengan nama Video Gay Kids (VGK), kemudian pelaku mendapatkan link untuk bergabung di Grup Telegram," ujarnya.
Melalui grup itu, pelaku bertukar serta sharing video dan foto asusila terhadap anak. Grup tersebut beranggotakan orang Indonesia serta luar negeri.
Polisi pun melakukan pendalaman terhadap pelaku, hingga akhirnya terungkap jika pelaku melakukan pencabulan terhadap keponakan laki-lakinya sendiri yang berumur 8 tahun. Bahkan pelaku juga merekam perbuatannya tersebut.
"Iya pelaku melakukan pencabulan terhadap keponakan kandungnya sendiri sebanyak 6 kali di Kabupaten Pali dan 2 kali di Palembang dari tahun 2021 hingga 2023. Pelaku juga membuat video dan foto saat melakukan perbuatannya yang kemudian dibagikan ke grub telegram tersebut," tutur Rizka.
Kepada polisi, pelaku melakukan hal tersebut akibat kecanduan pornografi hasrat untuk melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
"Modusnya dia hanya melampiaskan hasratnya. Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku setelah polisi setelah berhasil mengamankan pelaku, orang tua korban sangat syok," tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kedua, tersangka dijerat tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)