Motif Pria di Dairi Setubuhi Anak Kandung: Sering Nonton Video Porno

Motif Pria di Dairi Setubuhi Anak Kandung: Sering Nonton Video Porno

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 04 Okt 2024 12:01 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Foto: Ilustrasi pelaku pencabulan. (Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Dairi -

Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) MS (43) ditangkap usai mencabuli dan menyetubuhi anak perempuannya yang berusia 12 tahun. Alasan pelaku sampai nekat menyetubuhi korban karena sering menonton video porno dan nafsu melihat anaknya telanjang saat hendak mandi.

"Alasan tersangka MS melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban karena nafsu sering melihat korban telanjang saat berjalan ke kamar mandi dan saat keluar dari kamar mandi, ditambah lagi tersangka sering menonton video porno," kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha, Jumat (4/10/2024).

Agus menyebut korban merupakan anak keempat dari total enam anak pelaku. Pihaknya masih mendalami apakah ada anak pelaku yang lain yang juga menjadi korban kebejatan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka MS menikah dengan pelapor dan memilik enam orang anak, korban merupakan anak keempat. (Anak pelaku lain) ada yang perempuan juga, masih didalami apakah juga jadi korban atau tidak," ujarnya.

Akibat ulah pelaku, kata Agus, korban mengalami trauma. Selain itu, korban juga ketakutan jika ingin bertemu pelaku.

ADVERTISEMENT

"Korban menjadi trauma, takut karena sudah dilecehkan oleh tersangka MS, korban juga menjadi takut untuk bertemu dengan tersangka MS," kata Agus.

Mantan Kapolsek Sawahan itu mengatakan perbuatan pelaku itu terungkap pada Rabu (2/10). Pada saat itu, ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku. Saat diinterogasi, korban pun mengakui perbuatan pelaku itu.

"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan mendatangi Polres Dairi untuk membuat laporan polisi agar si pelaku dapat diproses," sebutnya.

Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan melakukan visum kepada korban. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat soal perbuatan pelaku. Setelah itu, petugas kepolisian mencari pelaku dan menangkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, perbuatan bejat itu telah berkali-kali dilakukan pelaku di ladang dan rumah mereka. Saat mencabuli dan menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancamnya.

"Tersangka MS mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban tiga kali dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Semuanya itu dilakukan di perladangan dan rumah kediaman tersangka dan korban," ujarnya.

"Pada saat tersangka melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan, korban selalu menolak. Namun, dikarenakan korban tidak berdaya untuk melawan dan anak korban juga ketakutan setelah diancam oleh tersangka MS," sambung Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung korban.




(mjy/mjy)


Hide Ads