Seorang pria asal Aceh Utara, M (44) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku diduga mencabuli korban dengan dalih pengobatan.
"Pelaku mencabuli anak kandungnya dengan dalih untuk pengobatan keperawanan dengan ramuan tradisional. Pelaku sering menyebut pengobatannya dengan istilah pengobatan manjakani," kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah ibu korban melaporkannya ke Polres Pidie. Menurut Rizal, M diduga berulang kali mencabuli korban di rumah nenek korban di Kabupaten Pidie serta ketika dibawa jalan-jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendapat laporan, polisi turun tangan memburu M. Pelaku akhirnya ditangkap tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie sedang mengisi bahan bakar mobil miliknya di salah SPBU di wilayah Pidie Jaya, Jumat (19/8) lalu.
Dalam pemeriksaan usai ditangkap, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Rizal menjelaskan, M kini ditahan di Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku M sudah berulang kali mencabuli anak kandungnya," jelas Rizal.
Polisi menjerat M dengan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, sebagai mana dimaksud dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
(agse/dpw)