Seorang mahasiswa di Lampung bernama Gaizka Dinti Azriel ditangkap polisi karena diduga sengaja memamerkan alat kelamin saat berbelanja di minimarket. Pelaku berdalih tidak sadar.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan pelaku mengaku aksi pamer alat kelamin itu dilakukan secara tidak sadar. Dia baru percaya ketika diperlihatkan rekaman video yang diambil oleh pengunjung lain.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka ini diakui bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tidak sadar. Namun saat kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan tersebut, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," kata Kompol M Hendrik, dikutip dari detikSumbagsel, Kamis (3/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrik mengungkapkan berdasarkan keterangan beberapa saksi, perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan Gaizka lebih dari satu kali. Aksi pamer kelamin terakhir dilakukannya pada Senin (30/9) sekira pukul 08.00 WIB.
"Dari keterangan saksi sekaligus korban bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka ini sudah sering kali. Sekitar 3 sampai 4 kali," jelasnya.
Lantaran pelaku mengaku aksi tak senonoh itu dilakukan secara tidak sadar, maka polisi akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
"Kami akan melakukan pendalaman terhadap kejiwaan yang bersangkutan dengan melibatkan psikolog," tutur Hendrik.
Atas perbuatannya, Gaizka Dinti Azriel dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum. Ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)