Ayah-Anak Pemilik Ponpes di Bekasi Cabuli Santriwati, Begini Kronologinya

Ayah-Anak Pemilik Ponpes di Bekasi Cabuli Santriwati, Begini Kronologinya

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 28 Sep 2024 22:40 WIB
Pelaku pencabulan santriwati ponpes di Bekasi
Pelaku pencabulan terhadap santriwati di Bekasi. (Foto: dok. istimewa)
Bekasi -

Ayah dan anak pemilik pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, berinisial H alias Aki udin dan MHS, ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati. Begini kronologi kejadian tersebut.

Dilansir detikNews, H dan MHS mencabuli santriwati yang belajar di pesantren yang mereka kelola tersebut pada Februari, Maret dan Agustus 2020. Ketiganya masih di bawah umur.

"Berawal pada saat para korban mengaji di yayasan pondok pesantren yang diketuai oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya, Sabtu (28/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat malam harinya, ketika korban tengah tertidur, kedua pelaku melancarkan aksinya. Twedu mengatakan, kedua pelaku datang ke kamar korban dan melakukan pencabulan terhadap para santriwati tersebut.

"Kemudian para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Korban dan orangtua korban yang tak terima atas kejadian itu pun akhirnya melapor ke Polres Metro Bekas. Polisi pun akhirnya menangkap H dan MHS.p H dan MHS.

"Setelah dilakukan penerimaan laporan, dilanjutkan dilakukan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban," imbuhnya.

Keduanya kini ditahan di Polres Metro bekasi dan dijerat pasal Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(nkm/nkm)


Hide Ads