Polisi menjerat Indra Septriawan (26 tahun) pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (18 tahun) gadis penjual gorengan dengan pasal berlapis. Indra pun terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"(Dijerat) dengan beberapa pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 dan pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy kepada detikSumut, Selasa (24/9/2024).
Reggy mengatakan, hingga hari ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Indra. "Hingga kini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan pasal, sebelumnya juga disampaikan oleh Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono saat memperlihatkan tersangka kepada wartawan, Kamis pekan lalu. Suharyono menyebut, ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat tersangka, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Peristiwa ini diduga kuat melanggar pasal 338 KUHP. Akan tetapi, kami tidak akan gegabah dalam menerapkan pasal ini, karena nanti juga akan ada pasal 351 ayat 3, dimana korban dianiaya terlebih dahulu. Lalu ada paal 285 KUHP tentang pemerkosaan," jelasnya.
Kapolda menegaskan, tersangka Indra adalah seorang residivis. "Profil tersangka ini adalah residivis, dimana pada tahun 2013 pernah tersangkut kasus pencabulan, dan tahun 2017 terkait dengan penyalahgunaan narkotika," katanya lagi.
(astj/astj)