Nikita Mirzani Klaim Punya Bukti Vadel Paksa Anaknya Aborsi

Nikita Mirzani Klaim Punya Bukti Vadel Paksa Anaknya Aborsi

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 18 Sep 2024 10:40 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto: Febri/detikHOT)
Jakarta -

Nikita Mirzani melaporkan seleb TikTok Vadel Badjideh ke polisi terkait dugaan persetubuhan dan paksaan aborsi terhadap putrinya, LM (16). Nikita juga mengklaim punya bukti terkait dugaan tersebut.

Hal itu dikatakan Nikita usai menghadiri pemeriksaan terkait laporannya di Polres Metro Jaksel, Selasa (17/9/2024).

"Kenapa membawa C, karena C adalah teman online anak ya. Jadi dia tahu bagaimana prosesnya, cara berkenalan, sampai akhir terjadi pinjam meminjam uang, ada urusan hamil, aborsi, dan lain-lain. Makanya dia jadi saksi," kata Nikita dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengaku pihaknya sudah punya bukti terkait dugaan aborsi yang dilakukan LM. Bukti itu akan diproses lebih lanjut di Unit PPA.

"Kalau itu berdasarkan data yang ada kami punya bukti, bukti itu harus di-cover dengan bukti yang lain, itu menjadi materi proses pemeriksaan yang aslinya di bidang ini. Jadi unit PPA yang ahli dalam bidang ini, bagaimana dalam memproses terkait dugaan tindak pidana ini," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut karena korban adalah anak di bawah umur yang diatur dalam UU Perlindungan Anak, maka orang tua korban berhak membuat laporan.

"Apa pun yang terjadi ini ada anak di bawah umur dan tunduk dalam UU perlindungan anak. Anak yang di bawah umur menjadi tanggung jawab orang tuanya, sehingga orang tuanya punya hak untuk melaporkan," tambahnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menyebut akan membuat laporan baru terhadap Vadel terkait UU ITE. Dia menyebut ada dugaan video syur.

"Alhamdulillah tadi semuanya lancar berjalan dengan lancar semua, ini juga masih memeriksa satu saksi lagi habis itu ya tinggal tunggu kelanjutan dari Polres Jakarta Selatan," kata Nikita kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Selasa (17/9).




(nkm/nkm)


Hide Ads