Seorang pria berinisial KP (19) warga Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Batam Kepulauan Riau (Kepri) diamankan polisi usai tertangkap basah melecehkan tetangga dan mencuri uang Rp 2.000.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis mengatakan pelaku KP diamankan pada Rabu (4/9). Pelaku inisial KP diamankan oleh warga dan petugas keamanan lalu diserahkan ke polisi.
"Unit Reskrim mengamankan seorang pria berinisial KP karena melakukan pencurian dan kekerasan seksual pada Rabu (4/9)," kata Ridho, Sabtu (7/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi kasus pelecehan dan pencurian itu bermula korban seorang perempuan berinisial JR (28) sedang tertidur di kamarnya. Saat tengah tertidur korban merasa ada yang memegang tubuhnya.
"Korban terbangun dan melihat seorang laki-laki berada di dalam kamarnya. Laki-laki itu merupakan KP yang tak lain adalah tetangganya," ujarnya.
Korban kemudian berlari ke arah jendela dan berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku.
"Pelaku melihat korban berteriak langsung melarikan diri hingga dikejar dan diamankan pihak security, setelah diamankan ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.000 yang diambil pelaku dari laci korban," ujar
"Unit Reskrim Polsek Sekupang yang mendapatkan laporan tersebut kemudian ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Korban kemudian membuat laporan polisi atas kejadian tersebut," tambahan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku KP mengaku masuk ke rumah korban karena hendak mencuri. Namun saat di dalam kamar korban, pelaku malah tergoda melihat korban yang tengah tertidur.
"Pengakuan pelaku niat awalnya hendak mencuri. Pelaku memasuki rumah korban lewat jendela. Namun pada saat pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban tak tahan melihat korban dan melecehkannya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku inisial KP itu dijerat dengan pasal pencurian dan tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.
(nkm/nkm)