Dia menjelaskan, Erik memerintahkan Rudi untuk mengkondisikan proyek di awal tahun anggaran, khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
"Jadi si Rudi ini selaku teknis di lapangan, memplotting nama-nama dan itu rata-rata nama orang yang menjadi tim sukses (Erik) saat naik di tahun 2021," ujarnya.
Di dalam dakwaan primer, Erik dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam dakwaan sekunder, Erik dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Simak Video "Video Hasto Bantah Talangi Duit Suap Rp 1,5 M untuk PAW Harun Masiku"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)