Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Dituntut 6 Tahun Penjara

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Dituntut 6 Tahun Penjara

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 04 Sep 2024 20:47 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan hasil tangkap tangan yang mencokok Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Erik Adtrada di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada (Ari Saputra/detikcom)

Dia menjelaskan, Erik memerintahkan Rudi untuk mengkondisikan proyek di awal tahun anggaran, khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

"Jadi si Rudi ini selaku teknis di lapangan, memplotting nama-nama dan itu rata-rata nama orang yang menjadi tim sukses (Erik) saat naik di tahun 2021," ujarnya.

Di dalam dakwaan primer, Erik dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dalam dakwaan sekunder, Erik dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.



Simak Video "Video Hasto Bantah Talangi Duit Suap Rp 1,5 M untuk PAW Harun Masiku"
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)


Hide Ads