Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Bantah Terima Uang

Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Bantah Terima Uang

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 26 Sep 2024 11:03 WIB
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan hari ini. (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terlibat dalam kasus korupsi yang menjeratnya sehingga memvonis selama 6 tahun penjara. Erik pun membantah jika menerima uang korupsi tersebut.

Hal itu disampaikan Erik usai menjalani sidang vonis pada Rabu (25/9/2024). Awalnya Erik mengatakan jika akan bertanya ke pendamping hukum apakah akan banding atau tidak atas vonis tersebut.

"Tanya PH dululah kan, saya nggak ngerti mau banding atau apa," kata Erik Adtrada Ritonga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erik, banyak kejanggalan dalam vonis hakim tersebut. Erik juga membantah menerima suap sebesar Rp 4,9 miliar seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Banyak kejanggalan, saya nggak pernah menerima kok ada beban kepada saya, saya nggak pernah menerima apa-apa, dalam fakta persidangan kan sudah jelas," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dalam kasus korupsi sehingga divonis 6 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mencabut hak untuk dipilih sebagai anggota legislatif selama 3 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman.

Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim bertugas membacakan vonis tersebut. Sidang vonis sendiri dilaksanakan di PN Medan, Rabu (25/9).

"Menyatakan terdakwa Erik terbukti bahwasannya meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama seusai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata As'ad Rahim.

Mantan Ketua NasDem Labuhanbatu itu ini juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta. Jika tidak dibayar, maka harta benda Erik akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368.270.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, apa bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun," ucapnya.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD kabupaten hingga DPR RI selama 3 tahun. Hukuman tersebut terhitung sejak Erik selesai menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yakni pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," tutupnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads