Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Ajukan Banding

Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Ajukan Banding

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 10 Okt 2024 22:38 WIB
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan hari ini. (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan hari ini. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi. Erik kemudian mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan itu.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Medan yang dilihat, Kamis (10/10/2024). Erik disebut mengajukan permohonan banding pada 2 Oktober 2024.

"Pemohon banding Erik Adtrada Ritonga," demikian tertulis di website SIPP PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini tahapan banding masa tahap pemberitahuan inzage. Sedangkan JPU diketahui tidak mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Erik Adtrada Ritonga.

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dalam kasus korupsi sehingga divonis 6 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mencabut hak untuk dipilih sebagai anggota legislatif selama 3 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa Erik terbukti bahwasannya meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama seusai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim, Rabu (25/9/2024).

Mantan Ketua NasDem Labuhanbatu itu ini juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta. Jika tidak dibayar, maka harta benda Erik akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368.270.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, apa bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun," ucapnya.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD kabupaten hingga DPR RI selama 3 tahun. Hukuman tersebut terhitung sejak Erik selesai menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yakni pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," tutupnya.

Untuk diketahui, Erik dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Mantan Ketua NasDem Labuhanbatu itu dituntut 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan penjara.

JPU juga menuntut Erik membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar yang apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda Erik akan disita. JPU kemudian menuntut agar hak politik Erik dicabut selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara.




(mjy/mjy)


Hide Ads